Eks Marinir TNI AL yang Jadi Tentara Bayaran Rusia Balik Kritik Indonesia, Sebut Koruptor Dilindungi

Satria Artha Kumbara, eks marinir TNI AL telah memenuhi unsur kehilangan status warga negara Indonesia.
PERANG RUSIA VS UKRAINA. Pasukan militer Rusia menembakkan Rudal ke wilayah Ukraina/ The Moscow Times.
PERANG RUSIA VS UKRAINA. Pasukan militer Rusia menembakkan Rudal ke wilayah Ukraina/ The Moscow Times.

Bisnis.com, JAKARTA - Eks marinir TNI Angkatan Laut Satria Artha Kumbara yang kini bergabung sebagai tentara Rusia berbalik mengkritik Pemerintah Indonesia setelah dirinya viral di media sosial.

Dalam sebuah vlog yang beredar pada Sabtu (17/5/2025), Satria menyinggung Indonesia dengan nada sarkas. Dia justru membela dirinya yang bergabung ke pasukan Rusia karena ingin menafkahi keluarga.

"Agak aneh negara konoha ini. Yang sibuk maling duit rakyat dilindungi. Yang rakyat nyari duit di luar dengan passion dan skill sendiri diributin... Jadi mencari duit buat keluarga ya seperti ini," katanya.

Dia juga berkelakar memilih jalan hidup seperti ini karena "bukan circle Reza Arap", sambil menyebut nama seorang content creator. 

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan Satria sudah memenuhi unsur kehilangan status warga negara Indonesia setelah bergabung dengan operasi militer pasukan Rusia tanpa izin Presiden RI.

Dirinya telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Indonesia di Rusia agar menyampaikan hal tersebut kepada yang bersangkutan.

Supratman menjelaskan bahwa status WNI Satria akan hilang dengan sendirinya ketika aktif dalam kegiatan militer asing tanpa izin dari Presiden RI, jika merujuk pada Pasal 23 huruf d dan e Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan serta Pasal 31 huruf c dan d Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Dalam keterangan Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hadi sebelumnya.
Satria terbukti sudah dipecat dari keanggotaan Inspektorat Korps Marinir, berdasarkan putusan in absentia (putusan dengan ketidakhadiran terdakwa) Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada tanggal 6 April 2023.

"Dalam putusan itu, yang bersangkutan telah dipidana penjara selama 1 tahun dan terdapat pula tambahan pidana berupa pemecatan," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa Satria melakukan desersi sejak 13 Juni 2022 hingga saat ini. Oleh karena itu, Dilmil II-08 menjatuhkan hukuman berdasarkan Putusan Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 Tanggal 6 April 2023 dan Akte Berkekuatan Hukum Tetap Nomor AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 Tanggal 17 April 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Editor : Nindya Aldila
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Plus logo

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro