Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 1230 BT pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) periode 2012-2021.
Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan tiga tersangka itu yakni Kepala Badan Sarana Kemenhan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Laksda TNI Purnawirawan berinisial L.
Kemudian, CEO Navato Internasional AG, berinisial GK dan perantara proyek satelit dalam perkara ini berinisial ATV.
"Tiga tersangka telah ditetapkan dalam perkara koneksitas melalui Jampidmil Kejagung RI," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (7/5/2025).
Dalam perkara ini, tersangka L diduga telah menandatangani kontrak dengan GK untuk perjanjian penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan seniali US$34.194.300 pada (1/7/2016). Namun, jumlah itu berubah menjadi US$29.900.000.
Hanya saja, dalam penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ke-3 ini diduga dilakukan tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga
Adapun, Navayo merupakan perusahaan yang direkomendasikan tersangka ATV.
Singkatnya, pihak Kemenhan diduga telah meneken empat sertifikat kinerja atau CoP yang telah dilaksanakan Navayo.
Namun, sertifikat kinerja yang disiapkan oleh ATV itu dilakukan tanpa melakukan pengecekan barang yang dikirim.
"Pihak Navayo International AG melakukan penagihan kepada Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dengan mengirimkan 4 invoice [pembayaran CoP], namun sampai dengan tahun 2019 Kementerian Pertahanan RI tidak tersedia anggaran pengadaan satelit," tambah Harli.
Dalam hal ini, Jampidmil telah meminta ahli satelit Indonesia untuk memeriksa pekerjaan Navayo tersebut.
Hanya saja, pekerjaan Navayo itu tidak sesuai dengan kesepakatan.
Alasannya, hasil pekerjaan Navayo terhadap user terminal tidak pernah diuji terhadap satelit artemis yang berada di Slot Orbit 1230 BT hingga Barang-barang yang dikirim Navayo pernah dibuka dan diperiksa.
Atas proyek itu, Kemenhan diwajibkan membayar US$20.862.822 berdasarkan final award putusan Arbitrase Singapura karena telah menandatangani sertifikat kinerja Navayo.
"Sementara menurut perhitungan BPKP kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG berdasarkan Nilai Kepabeanan sebesar Rp1.922.350.493," tutur Harli.
Adapun, untuk memenuhi kewajiban pembayaran itu telah dilakukan penyitaan penyitaan Wisma Wakil Kepala Perwakilan Republik Indonesia, rumah dinas Atase Pertahanan dan apartemen Koordinator Fungsi Politik KBRI di Paris oleh Juru Sita Paris.
Dengan demikian, perbuatan pengadaan proyek satelit L dkk itu diduga merupakan kegiatan rasuah dalam perkara koneksitas yang tengah diusut oleh Jampidmil Kejagung RI.
Adapun, para tersangka dipersangkakan primair sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.