Syarat Guru Non-ASN Dapat Tunjangan Rp2,1 Juta pada Agustus 2025

Guru Non-ASN dapat tunjangan Rp2,1 juta pada Agustus 2025 jika memenuhi syarat: bukan ASN, belum bersertifikat, minimal D4/S1, terdata di Dapodik, dan memenuhi beban kerja.
Karyawan menghitung uang dolar AS di Jakarta, Selasa (22/7/2025)./JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawan menghitung uang dolar AS di Jakarta, Selasa (22/7/2025)./JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika guru Non-ASN ingin mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Rp2,1 juta pada bulan Agustus 2025.

Sebagaimana diketahui, guru Non-ASN, baik guru formal maupun non formal yang belum memiliki sertifikat pendidik, kembali akan menerima bantuan insentif pada tahun 2025 ini.

Namun, ada perbedaan dari tahun-tahun sebelumnya, baik dalam nominal bantuan, persyaratan penerima, maupun mekanisme pengusulan.

Bagi guru formal, yakni guru TK, SD, SMP, SMA dan SMK, kriteria yang sama dengan aturan sebelumnya adalah belum memiliki sertifikat pendidik, memenuhi kualifikasi D4 atau S1, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), memenuhi beban kerja sesuai aturan,  terdata dalam Dapodik, dan tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Jumlah TPG Agustus 2025

Nominal atau besaran bantuan insentif, bila tahun sebelumnya sebesar Rp3.600.000 pertahun dan dibayarkan per semester, maka tahun 2025 ini, bantuan insentifnya sebesar Rp 2.100.000 pertahun dan dibayarkan sekaligus.

Untuk info tunjangan guru selengkapnya bisa cek di https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.

Syarat Penerima Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025

Berikut ini adalah beberapa syarat utama bagi guru non-ASN untuk menerima bantuan insentif tahun 2025:

  • Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
  • Belum memiliki sertifikat pendidik.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1.
  • Terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memenuhi beban kerja sesuai aturan.
  • Tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.
  • Tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) atau Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri (SPILN).

Itulah beberapa syarat penerima bantuan insentif guru non-ASN 2025.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

    Bisnis Indonesia Premium.

    Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

    Artikel Terkait

    Berita Lainnya

    Berita Terbaru

    Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

    # Hot Topic

    Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

    Bisnis Plus logo

    Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

    Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

    Foto

    Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro