18 Agustus Bukan Libur Nasional, Ini Jadwal Cuti Bersama 2025

Pada 18 Agustus 2025, ditetapkan sebagai cuti bersama, bukan libur nasional untuk memperingati HUT ke-80 RI.
Aktivitas penjualan pernak-pernik peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia di sekitar Pasar Jatinegara. Penjualan pernak-pernik, seperti bendera, pakaian, topi, umbul-umbul dan lainnya mulai marak jelang 17 Agustus 2025./Bisnis-Himawan L. Nugraha
Aktivitas penjualan pernak-pernik peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia di sekitar Pasar Jatinegara. Penjualan pernak-pernik, seperti bendera, pakaian, topi, umbul-umbul dan lainnya mulai marak jelang 17 Agustus 2025./Bisnis-Himawan L. Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama untuk memperingati HUT ke-80 RI dan bukan hari libur nasional. 

Penetapan tersebut merupakan revisi atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Melalui perubahan ini, pemerintah menambahkan satu hari cuti bersama yang jatuh sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan, guna memberikan waktu lebih bagi masyarakat untuk merayakan momen bersejarah tersebut secara khidmat dan meriah.

Rapat pembahasan revisi SKB ini turut dihadiri oleh Sekretaris Kemensetneg Setya Utama serta perwakilan dari kementerian terkait, antara lain Kementerian PANRB, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Agama, dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

"Cuti bersama, 18 Agustus 2025, Senin, Proklamasi Kemerdekaan," demikian tertulis di tabel cuti bersama dalam lampiran SKB itu.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan cuti bersama ini dengan berpartisipasi aktif dalam rangkaian kegiatan bertema kemerdekaan, mulai dari upacara bendera, perlombaan tradisional, pesta rakyat, hingga acara kebudayaan dan edukasi yang memperkuat semangat nasionalisme.

Perubahan ini diatur untuk memberikan kepastian jadwal libur bersama bagi masyarakat dan dunia usaha, sekaligus mendukung produktivitas kerja serta aktivitas ekonomi di berbagai sektor. 

Keputusan bersama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi acuan resmi bagi instansi pemerintah, swasta, serta masyarakat umum. 

Dalam keputusan terbaru, cuti bersama tahun 2025 ditetapkan sebanyak delapan hari yang tersebar sepanjang tahun

1. 28 Januari (Selasa) – Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

2. 28 Maret (Jumat) – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

3. 2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) – Idul Fitri 1446 Hijriah

4. 13 Mei (Selasa) – Hari Raya Waisak 2569 BE

5. 30 Mei (Jumat) – Kenaikan Yesus Kristus

6. 9 Juni (Senin) – Idul Adha 1446 Hijriah

7. 18 Agustus (Senin) – Proklamasi Kemerdekaan

8. 26 Desember (Jumat) – Kelahiran Yesus Kristus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Plus logo

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro