Permintaan Maaf Ahmad Dhani Usai Dijatuhi Sanksi Ringan MKD DPR

Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani menyampaikan permintaan maaf usai MKD DPR menjatuhkan sanksi ringan kepadanya.
Anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani merespons pelaporan yang dilakukan musisi Rayen Pono ke MKD DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025)/Bisnis-Annisa Nurul Amara
Anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani merespons pelaporan yang dilakukan musisi Rayen Pono ke MKD DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025)/Bisnis-Annisa Nurul Amara

Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani menyampaikan permintaan maaf usai Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menjatuhkan sanksi ringan kepadanya.

Perlu diketahui, pentolan Dewa 19 itu dilaporkan ke MKD DPR dengan dua kasus berbeda. Pertama, soal usulannya tentang naturalisasi pemain Timnas sepak bola Indonesia yang dinilai bernada sekses dan kedua, dugaan penghinaan terhadap marga Pono.

“Saya sebagai anggota DPR RI Fraksi Gerindra ingin mengucapkan permintaan maaf kepadas emua pihak khususnya yang melaporkan soal hal-hal yang sudah dilaporkan,” katanya seusai sidang MKD, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/7/2025).

Terkhusus untuk kasus marga Pono, Dhani meminta maaf dan mengaku bahwa itu hanya sebatas selip lidah alias slip of the tongue saja, sehingga membuat marga tersebut tidak terima.

“Dan saya sudah membicarakan dan sudah disyuting juga bahwa seumur hidup saya, dari lahir sampai umur 53 tahun, saya tidak pernah merendahkan menistakan marga meskipun yang bukan darah biru pun saya tidak merendahkan, apalagi yang darah biru,” beber dia.

Maka demikian, legislator Gerindra ini kembali meminta maaf kepada orang-orang bermarga Pono atas kesalahannya di acara diskusi beberapa waktu lalu.

“Khusus permintaan maaf untuk keluarga marga Pono, mohon maaf atas slip of the tongue yang pernah terjadi di acara diskusi hak cipta di Artotel,” ujar Dhani.

Sebelumnya, MKD DPR RI telah menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran lisan kepada Ahmad Dhani. Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam seusai sidang MKD, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (7/5/2025). 

Dek Gam menegaskan bahwa Ahmad Dhani terbukti melakukan pelanggaran kode etik anggota DPR RI. 

“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat Ahmad Dhani dengan nomor anggota A-119 dari Fraksi Partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan,” jelas dia. 

Dia melanjutkan, sanksi ringannya ini berupa teguran lisan dan Ahmad Dhani wajib meminta maaf kepada para pengadu maksimal tujuh hari setelah putusan dibacakan.

“Menghukum terdadu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama 7 hari sejak keputusan ini,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Muhammad Ridwan
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Plus logo

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro