Termasuk Iwan Lukminto, Ini Daftar Tersangka Dugaan Korupsi Sritex

Kejagung telah secara resmi menetapkan 3 tersangka dugaan korupsi Sritex.
Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc.
Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc.

Bisnis.com, JAKARTA - Kejagung telah secara resmi menetapkan 3 tersangka dugaan korupsi Sritex.

Ketiga tersangka itu meliputi DS (Dicky Syahbandinata), yang menjabat sebagai Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada 2020.

Kemudian Zainuddin Mappa (ZM) yang merupakan Direktur Utama PT Bank DKI pada tahun yang sama, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL), mantan Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022.

Kejagung juga telah menyatakan telah menggeledah kediaman tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa kediaman para tersangka itu berlokasi di beberapa daerah yang berbeda, antara lain di Jakarta Utara, Solo (Jawa Tengah), Bandung (Jawa Barat), hingga Makassar (Sulawesi Selatan).

Abdul Qohar juga menyampaikan bahwa ketiga individu tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait keterlibatan mereka dalam tindak pidana korupsi.

“Ketiga tersangka diduga terlibat dalam proses pemberian kredit oleh PT Bank BJB dan PT Bank DKI kepada PT Sritex dan entitas anak usaha yang ada di bawahnya,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, seperti dilansir dari Antaranews.

Qohar juga menjelaskan bahwa DS dan ZM diduga memberikan kredit secara melawan hukum dengan tidak melakukan analisis yang memadai dan mengabaikan prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan.

Ini mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian kredit tersebut.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga individu ini langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, pada Selasa (20/5), penyidik Jampidsus menangkap Iwan Setiawan Lukminto di kediamannya di Solo, Jawa Tengah.

Setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (21/5) pagi di Gedung Kejaksaan Agung, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka pada malam harinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antaranews
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Plus logo

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro