Jadwal Pencairan BSU Rp600.000 Tahap 4

BSU Rp600.000 tahap 4 sudah mulai dicairkan, ini jadwal pencairannya
Ilustrasi bantuan subsidi upah (BSU) 2022 atau subsidi gaji Rp600.000/Bisnis-Bisnis - Arief Hermawan Prn
Ilustrasi bantuan subsidi upah (BSU) 2022 atau subsidi gaji Rp600.000/Bisnis-Bisnis - Arief Hermawan Prn

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025. Saat ini, penyaluran BSU telah memasuki tahap keempat atau batch 4.

Pencairannya resmi dimulai pada Senin, 14 Juli 2025, dan dilakukan secara bertahap mengingat jumlah penerima yang sangat besar.

Berikut adalah rincian lengkap mengenai jadwal pencairan, syarat penerima, cara cek status, serta penyebab bantuan belum cair.

Jadwal Pencairan BSU Batch 4 Tahun 2025

Pencairan BSU batch 4 dimulai pada 14 Juli 2025 dan dilakukan secara bertahap melalui:

  • Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN)
  • Bank Syariah Indonesia (BSI)
  • PT Pos Indonesia

Hingga pertengahan Juli, bantuan telah diterima oleh sekitar 8,3 juta pekerja dari total 17,3 juta yang berhak. Bagi yang belum mendapatkan, penyaluran tetap akan dilanjutkan hingga batch 5.

Besaran Bantuan

BSU 2025 diberikan sebesar Rp600.000 per orang untuk periode dua bulan sekaligus, yakni Juni dan Juli. Dana disalurkan langsung ke rekening penerima atau melalui kantor pos.

Syarat Penerima BSU 2025

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, syarat penerima BSU antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan NIK)
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
  • Menerima gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan atau sesuai UMP/UMK
  • Bukan ASN, TNI, atau Polri
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM
  • Bekerja di sektor formal dan terdaftar di perusahaan yang bekerja sama dengan pemerintah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Plus logo

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro