Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025. Saat ini, penyaluran BSU telah memasuki tahap keempat atau batch 4.
Pencairannya resmi dimulai pada Senin, 14 Juli 2025, dan dilakukan secara bertahap mengingat jumlah penerima yang sangat besar.
Berikut adalah rincian lengkap mengenai jadwal pencairan, syarat penerima, cara cek status, serta penyebab bantuan belum cair.
Jadwal Pencairan BSU Batch 4 Tahun 2025
Pencairan BSU batch 4 dimulai pada 14 Juli 2025 dan dilakukan secara bertahap melalui:
- Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN)
- Bank Syariah Indonesia (BSI)
- PT Pos Indonesia
Hingga pertengahan Juli, bantuan telah diterima oleh sekitar 8,3 juta pekerja dari total 17,3 juta yang berhak. Bagi yang belum mendapatkan, penyaluran tetap akan dilanjutkan hingga batch 5.
Besaran Bantuan
BSU 2025 diberikan sebesar Rp600.000 per orang untuk periode dua bulan sekaligus, yakni Juni dan Juli. Dana disalurkan langsung ke rekening penerima atau melalui kantor pos.
Baca Juga
Syarat Penerima BSU 2025
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, syarat penerima BSU antara lain:
- Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan NIK)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Menerima gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan atau sesuai UMP/UMK
- Bukan ASN, TNI, atau Polri
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM
- Bekerja di sektor formal dan terdaftar di perusahaan yang bekerja sama dengan pemerintah