Bisnis.com, JAKARTA — Tim Densus 88 Polri meringkus seorang remaja berusia 18 tahun yang terlibat aktif terorisme berinisial MAS di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada hari Sabtu 24 Mei 2025, pukul 17.20 WITA.
Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) Tim Densus 88 Antiteror Polri AKBP Mayndra Eka Wardhana mengatakan tersangka berinisial MAS tersebut dianggap sangat aktif menyebarkan konten agitasi dan propaganda di media sosial.
Dia menjelaskan konten yang disebarkan oleh tersangka sangat bervariasi, utamanya terkait dengan penyebaran ideologi ISIS dan ajakan agar melakukan aksi pengeboman di sejumlah tempat ibadah.
"Tersangka ini diketahui juga mengelola dan aktif mengirimkan postingan berisi gambar, video, rekaman suara, dan tulisan berupa propaganda Daulah Islamiyah (ISIS) di grup WhatsApp bernama Daulah Islamiah yang dibuat sejak Desember 2024," ujarnya di Jakarta, Minggu (25/5).
Tidak hanya menyebarkan konten agitasi dan propaganda saja, tetapi tersangka juga aktif terlibat dalam diskusi di postingan media sosial dan grup Whatsapp untuk mendoktrin orang lain yang bergabung.
"Dalam kanal tersebut, terdapat diskusi terkait hukum penggunaan bom bunuh diri dalam konteks perang yang mencerminkan ajaran ekstremis ISIS. Nomor telepon yang digunakan oleh MAS teridentifikasi sebagai pengelola utama kanal tersebut," katanya.
Baca Juga
Dia menjelaskan saat penangkapan MAS, Tim Densus 88 Antiteror Polri juga langsung mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit sepeda motor Honda Blade, dan satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk menyebarkan konten radikalisme.
Mayndra memastikan bahwa pihaknya akan mengembangkan perkara tersebut untuk menangkap tersangka lain terkait dengan tersangka MAS.
"Tim Densus 88 berkomitmen untuk terus memberantas jaringan terorisme, termasuk yang telah memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana penyebaran ideologi radikal itu," ucapnya.