Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) meminta seluruh hakim harus menerapkan pola hidup sederhana seperti yang tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 4 Tahun 2025.
Dalam SEMA terbaru itu ditegaskan bahwa penerapan pola hidup sederhana untuk para hakim bukanlah upaya pembatasan terhadap hak pribadi, melainkan cerminan dari integritas, tanggungjawab dan sifat teladan.
SEMA itu juga menjelaskan penerapan pola hidup sederhana hakim merupakan upaya preventif guna memperkuat judicial integrity, menghindari perilaku koruptif, pelanggaran kode etik dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan di Indonesia sejalan dengan banyaknya hakim yang ditangkap Kejaksaan Agung karena terlibat kasus suap.
Penerapan pola hidup sederhana tersebut tidak hanya berlaku bagi hakim aktif, tetapi juga bagi keluarganya agar memperhatikan prinsip kepatutan, kewajaran dan kehati-hatian dalam setiap aktivitas sosial serta gaya hidup yang ditampilkan.
"Setiap individu berhak untuk meningkatkan kualitas hidupnya melalui cara-cara yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum. Demikian pula bagi aparatur peradilan umum juga memiliki hak atas kesejahteraan, yang diperoleh dari sumber yang sah dan halal serta tidak bertentangan dengan hukum," bunyi SEMA tersebut.
Menurut SEMA tersebut seluruh aparatur peradilan umum juga memiliki hak atas kesejahteraan, yang diperoleh dari sumber yang sah dan halal. Kendati demikian, sebagai bagian dari lembaga peradilan yang mengemban tanggung jawab moral dan etika di mata publik, aparatur peradilan umum juga harus menyadari bahwa setiap tindakan, perilaku, dan gaya hidup yang ditampilkan di ruang publik bisa berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru dari masyarakat.
Baca Juga
"Untuk itu, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia menilai perlu memberikan arahan dan pedoman bagi seluruh aparatur peradilan umum agar senantiasa menerapkan pola hidup sederhana," tulis SEMA itu.