Bisnis.com, JAKARTA - Kapan bantuan subsidi upah (BSU) untuk karyawan cair menjadi salah satu pertanyaan yang kerap muncul.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengatakan bahwa karyawan bergaji di bawah Rp3,5 juta akan mendapatkan bantuan.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Airlangga Hartato mengatakan bahwa BSU akan difinalisasi pada 5 Juni 2025.
"BSU, kemudian ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli, itu sedang dipersiapkan. Nanti akan diberlakukan per 5 Juni,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (24/5), dikutip dari Antaranews.
Airlangga pun mengatakan bahwa BSU sudah sudah dianggarkan dalam APBN 2025. Kemudian terkait mekanismenya akan segera diumumkan dalam waktu dekat.
Baca Juga
Syarat Mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Pemerintah belum memberikan keterangan resmi mengenai syarat bantuan subsidi upah (BSU). Namun apabila merujuk pada kebijakan yang diberikan pada saat Covid-19 lalu, karyawan bisa mendapat bantuan dengan syarat:
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan
- Tidak berstatus PNS, TNI dan Polri
- Tidak menerima bantuan program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
- Memiliki gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta
- Terdaftar sebagai penerima bantuan ditandai dengan mendapat surat resmi dari kelurahan setempat
- Memiliki aplikasi Pospay untuk mencairkan bantuan di Kantor Pos