Bisnis.com, JAKARTA — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah memberlakukan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik alias e-BPKB sejak Maret 2025.
Kasubdit BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji mengatakan bahwa aturan ini berlaku hanya untuk kendaraan roda empat (R4) baru.
"BPKB elektronik itu sudah dijalankan di bulan Maret, dan peruntukannya untuk roda empat khusus kendaraan baru," ujarnya saat dihubungi, Selasa (3/6/2025).
Dia menambahkan, pemberlakuan e-BPKB ini tidak serta mengganti BPKB fisik yang sudah ada sebelumnya. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu mengurus penggantian BPKB elektronik.
"Tidak, tidak, ini hanya untuk kendaraan baru. Jadi, kendaraan bekas atau BBN II itu tidak menggunakan atau tidak diberi material BPKB elektronik," imbuhnya.
Di samping itu, Sumardji menyatakan bahwa untuk e-BKPB khusus kendaraan bermotor roda dua (R2), saat ini masih dalam proses pengajuan perubahan PNBP.
"Roda dua belum, masih menggunakan BPKB printing, BPKB lama. Kita masih mengajukan perubahan PNBP," pungkasnya.
Sekadar informasi, e-BPKB ini disebut Korlantas Polri memiliki sejumlah manfaat, misalnya dilengkapi dengan Chip RFID untuk menyimpan Data Identitas Pemilik dan Ranmor secara Dinamis.
Kemudian, menjamin keabsahan legalitas kepemilikan ranmor dengan sekuriti dokumen tingkat tinggi, dan mempermudah proses penggantian BPKB jika terjadi rusak atau hilang.
Adapun, bagi pemilik e-BPKB dapat melakukan Validasi data BPKB melalui aplikasi e-BKPB di Play Store dan App Store dengan syarat memiliki fitur NFC.