Anak Buah Gibran Klaim Tindak Lanjuti 7.590 Aduan Lewat Lapor Mas Wapres

Kantor Sekretariat Wakil Presiden sudah menindaklanjuti 7.590 aduan melalui program lapor Mas Wapres sejak 11 November 2024.
Wapres Gibran Rakabuming Raka. Dok Setwapres RI
Wapres Gibran Rakabuming Raka. Dok Setwapres RI

Bisnis.com, Jakarta — Kantor Sekretariat Wakil Presiden sudah menindaklanjuti 7.590 aduan melalui program lapor Mas Wapres sejak 11 November 2024 dari masyarakat di seluruh Indonesia.

Pelaksana Tugas Sekretaris Wakil Presiden, Al Muktabar mengatakan sebagian besar aduan dilaporkan oleh masyarakat melalui kanal Whatsapp sebanyak 72,05 persen. Sementara itu, menurutnya, aduan yang dilaporkan secara langsung ke Kantor Wakil Presiden ada sebanyak 27,95 persen.

"Hal ini mencerminkan bahwa preferensi masyarakat terhadap akses yang mudah dan bisa diakses dari mana saja," tuturnya di Jakarta, Senin (9/6/2025).

Dia menjelaskan bahwa laporan yang telah ditindaklanjuti Program Lapor Mas Wapres tersebut cukup beragam di antaranya ihwal pendidikan, keuangan, pertanahan serta bantuan sosial.

"Beberapa kasus telah ditangani dengan solusi nyata, seperti bantuan keringanan cicilan kredit, pengaktifan kembali bantuan pendidikan anak sekolah, penyelesaian sengketa tanah hingga penerbitan sertifikat, serta bantuan sosial untuk penebusan ijazah sekolah," katanya.

Muktabar mengaku telah diperintahkan oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka agar Program Lapor Mas Wapres tersebut tidak stagnan, namun harus terus diperbaiki secara terus-menerus sehingga masyarakat semakin mudah mengadu ke Lapor Mas Wapres.

Pasalnya, menurut Muktabar, masih ada laporan yang sampai saat ini dalam proses verifikasi atau menunggu kelengkapan dokumen dari pelapor. Maka dari itu, Wapres Gibran Rakabuming mendorong agar tata kelola laporan masyarakat melalui Lapor Mas Wapres terus disempurnakan.

"Penyempurnaan sistem dan prosedur sangat penting agar birokrasi bisa lebih cepat merespons, lebih akurat dalam menangani, dan lebih adaptif terhadap dinamika masyarakat,” ujarnya.

Berdasarkan Pasal 26 Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara dijelaskan Sekretariat Wakil Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan analisis kebijakan dan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Wakil Presiden dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara. 

Untuk melaksanakan tugas itu, mengacu pada Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 11 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara, salah satu fungsi Sekretariat Wakil Presiden adalah menyerap pandangan, pengaduan masyarakat, dan tindak lanjut aspirasi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Plus logo

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro