Bisnis.com, MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Sumut) menyampaikan sejumlah fakta terkait status 4 (empat) pulau di perbatasan Aceh dan Sumut yang kini menjadi sengketa.
Fakta ini sekaligus membantah narasi yang beredar bahwa status keempat pulau yang kini masuk wilayah Sumut ditetapkan pada masa kepemimpinan Gubernur Bobby Nasution.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Basarin Yunus Tanjung mengatakan, keempat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek telah ditetapkan masuk ke wilayah administratif Sumut oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak tahun 2022.
Penetapan itu diketahui tercatat dalam Kepmendagri Nomor 050-145 tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau.
“Pada 2022 Kemendagri menetapkan empat pulau ini masuk ke wilayah Sumut, jadi bukan pada masa Gubernur Bobby Nasution menjabat,” kata Basarin di Medan, dikutip Jumat (13/6/2025).
Basarin menjelaskan, pembahasan terkait tapal batas antara Aceh-Sumut termasuk status keempat pulau telah berlangsung selama puluhan tahun.
Baca Juga
Proses verifikasi panjang dilakukan oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi sejak 2008 dengan tim yang terdiri dari berbagai instansi dan lembaga mulai dari Kemendagri, TNI AL, Badan Informasi Geospasial, Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Hingga pada 2022, Mendagri mengeluarkan Keputusan mengenai status 4 pulau tersebut dalam Kepmendagri tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau.
Selanjutnya pada tahun 2025, kembali terbit Kepmendagri tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau bernomor 300.2.2-2138. Sama seperti yang tertera dalam beleid tahun 2022, status empat pulau tersebut masih di wilayah Sumut.
Dengan demikian, kata Basarin, wewenang terkait pemindahan batas wilayah seperti yang diserukan masyarakat Aceh ada di pemerintah pusat.
“Jadi, pemindahan pulau ini bukan wewenang pemerintah daerah, Pemprov Sumut [hanya] mempedomani Keputusan yang telah ditetapkan Mendagri,” ujarnya.
Kronologi Penetapan Status 4 Pulau
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA dalam rilis pers Puspen Kemendagri (11/6/2025) mengatakan, penetapan status administrasi Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang telah melalui proses verifikasi sejak tahun 2008 oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.
Hasil verifikasi saat itu menunjukkan bahwa ada 213 pulau di Sumatra Utara, termasuk keempat pulau yang menjadi sengketa. Hal ini dikonfirmasi oleh Gubernur Sumut saat itu melalui surat bernomor 125/8199 tertanggal 23 Oktober 2009.
Bersamaan, verifikasi juga dilakukan pada tahun 2008 di Provinsi Aceh yang menunjukkan bahwa negeri ‘Serambi Mekah’ tersebut memiliki 260 pulau. Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek tidak termasuk.
Hasil verifikasi tim di Aceh kemudian dikonfirmasi oleh Gubernur Aceh melalui surat bernomor 125/63033 tertanggal 4 November 2009.
Hingga akhirnya pada 2017, Kemendagri menetapkan bahwa empat pulau tersebut masuk dalam cakupan wilayah Provinsi Sumut yang ditegaskan melalui Surat Dirjen Bina Adwil Kemendagri Nomor 125/8177/BAK tertanggal 8 Desember 2017.
Pada 2020, kata dia, Kemendagri bersama Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), KKP, Pushidrosal, BIG, LAPAN, dan Direktorat Topografi TNI AD menggelar rapat. Hasil rapat menyepakati bahwa status empat pulau tersebut berada dalam cakupan wilayah Provinsi Sumut.
“Kepmendagri 2022 itu kemudian diulang dengan Kepmendagri yang dikeluarkan pada April 2025 dengan isi yang sama,” ujar Safrizal.