Bisnis.com, JAKARTA -- Ada momen menarik dalam persidangan gugatan wanprestasi terhadap Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi), mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK).
Saat itu, penggugat yang bernama Aufaa Luqmana, membawa mobil Esemka jenis Bima 1.2 saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (30/7/2025).
Aufaa menuturkan bahwa hal itu diklaimnya sebagai pembuktian dalam persidangan yang menurutnya telah berlarut-larut.
Pantauan Espos, jaringan informasi Bisnis Indonesia, di PN Solo, Aufaa tiba di PN Solo sekitar pukul 10.00 WIB.
Bersama dua penasihat hukumnya, Arif Sahudi dan Sigit Sudibyanto, mereka membawa serta mobil Esemka jenis Bima 1.2 dengan bak terbuka. Mobil tersebut tidak dalam keadaan baru alias seken. Hal itu tampak dari wujud mobil yang berwarna abu-abu dipenuhi bercak-bercak bekas penggunaan sebelumnya.
Kepada awak media, Aufaa menyampaikan untuk mendapatkan mobil tersebut, ia harus berusaha keras, harus menjajaki sejumlah pasar luring dan daring.
Baca Juga
“Kami berusaha membuktikan mobil Esemka itu memang ada, tapi sulit diakses oleh masyarakat. Kami beli sendiri, seken, bukan dari PT SMK,” kata Aufaa saat ditemui awak media di PN Solo, Rabu (30/7/2025).
Mobil itu didapatkan melalui lokapasar daring dengan penjualnya berasal dari wilayah Jakarta, pada Senin (21/7/2025). Harga awal yang ditawarkan penjual, lanjut Aufaa, senilai Rp50 juta. Namun, olehnya harga tersebut ditawarkan menjadi Rp40 juta. “Disepakati akhirnya menjadi Rp45 juta,” tambahnya.
Saat tiba di Solo, mobil itu sempat harus dibawa ke pabrik PT SMK, tempat produksinya, karena perlu perbaikan mayor atas mobil yang pertama diproduksi pada 2019 lalu itu.
“Pas datang, ternyata ada sparepart rusak, termasuk di beberapa bagian menjamur. Saya bawa ke pabrik SMK, mereka bersedia servis tapi tidak menjual unit. Biaya servis Rp415.000. Dari situ saya tahu SMK memang masih buka layanan servis, tapi tidak ada kegiatan produksi atau penjualan mobil,” kata dia.