Bisnis.com, JAKARTA — Polisi mengungkap Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Arya Daru Pangayunan (39) sempat berkeinginan bunuh diri sejak 2013.
Anggota Tim Digital Forensik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, Ipda Saiji Purwanto mengatakan hal itu terungkap dari perangkat milik Arya.
Dalam hal ini, Arya sempat menghubungi email yang menyediakan layanan dukungan emosional termasuk kaitannya dengan perasaan tertekan hingga bunuh diri.
"Dari tanggal 20 Juni 2013 sampai 20 Juli 2013 di situ sudah saya sampaikan pada penyidik yang menangani pada intinya adalah menceritakan tentang alasan ada keinginan untuk bunuh diri," ujar Saiji di Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025).
Dia menambahkan keinginan mengakhiri hidupnya itu semakin menguat pada periode September-Oktober 2021.
Hanya saja, Saiji tidak menjelaskan terkait dengan motif dari keinginan bunuh diri itu. Intinya, dorongan bunuh diri itu karena adanya tekanan terkait masalah yang dialaminya.
Baca Juga
"Intinya adalah sama, ada niatan yang semakin kuat untuk melakukan bunuh diri karena problem yang dihadapi," imbuhnya.
Di samping itu, Saiji juga mengemukakan bahwa Arya sempat mengutarakan bahwa dirinya kerap ingin melakukan bunuh diri saat berada di gedung tinggi hingga pantai.
"Tahun 2021 itu pada intinya korban sempat bercerita ketika melihat gedung tinggi ingin mencari cara untuk loncat dari atas. Kemudian kalau melihat pantai, ingin menenggelamkan diri," pungkasnya.
Polda Metro Jaya menetapkan simpulan kasus tewasnya diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Arya Daru Pangayunan (ADP) akibat bunuh diri.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan penyidik belum menemukan adanya Informasi ataupun dokumen elektronik yang berisi muatan ataupun ancaman, baik fisik, maupun psikis, ataupun ancaman terhadap korban.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sidik jari yang dilakukan Puslabfor Mabes Polri pada lakban kuning dan satu buah gelas kaca, terhadap korban, bahwa lakban yang ditemukan pada jenazah adalah lakban yang dibeli bersama istrinya di salah satu toko di Yogyakarta. Kami sudah konfirmasi dan kemarin sample yang sama sudah diserahkan kepada kami," ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025).
Lebih lanjut, dia mengatakan lakban tersebut dibeli sekitar bulan Juli 2025. Berdasarkan pemeriksaan daripada DNA, dia mengatakan tidak ditemukan DNA milik orang lain selain korban. Termasuk lakban dan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP), mulai dari sprei, sarung bantal, dan lainnya.
Penyidik juga menggandeng beberapa pihak untuk melakukan psikologi forensik kepada keluarga korban.
"Disimpulkan bahwa indikator daripada kematian ADP mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain," ungkap Wira.