Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, Jabar hingga Bali 2025, Simak Syaratnya!

Summary: Simak jadwal pemutihan pajak di Jakarta, Jabar hingga Bali.Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah pemerintah daerah seperti Pemprov Jakarta, Jawa Barat, hingga Bali kembali menggelar program pemutihan pa
Mobil Samsat Keliling di kantor Samsat Kota Tangerang/Bisnis. Mia Chitra Dinisari
Mobil Samsat Keliling di kantor Samsat Kota Tangerang/Bisnis. Mia Chitra Dinisari

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah pemerintah daerah seperti Pemprov Jakarta, Jawa Barat, hingga Bali kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 2025. 

Program ini menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran pajak, karena memberikan kesempatan untuk melunasi kewajiban tanpa dikenai denda maupun sanksi administrasi.

Pemutihan pajak merupakan insentif fiskal yang lazim dilakukan secara berkala oleh Pemprov melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat. 

Melalui skema ini, pemilik kendaraan dapat membayar pajak tahun berjalan saja, sedangkan denda keterlambatan atau bahkan pokok tunggakan pajak sebelumnya akan dihapuskan. Namun demikian, waktu pelaksanaan program berbeda-beda di tiap provinsi.

Melansir laman resmi Daihatsu pada Senin (23/6/2025), berikut rangkuman jadwal program pemutihan pajak kendaraan tahun 2025 di sejumlah daerah:

Jakarta

Pemprov DKI menetapkan periode pemutihan mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Keringanan yang diberikan berupa penghapusan sanksi denda keterlambatan, selama wajib pajak melunasi pokok pajak tahun berjalan.

Jawa Barat

Program dimulai sejak 20 Maret dan semula dijadwalkan berakhir 6 Juni, namun diperpanjang hingga 30 Juni 2025. Pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar pajak tahun 2024–2025, sementara tunggakan tahun-tahun sebelumnya dibebaskan tanpa syarat tambahan.

Jawa Tengah

Jateng membuka program pemutihan dari 8 April hingga 30 Juni 2025. Jenis keringanan meliputi penghapusan denda dan pokok pajak menunggak, dengan syarat wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan.

Jawa Timur

Jatim membagi program dalam dua tahap, yakni Juli–September dan Oktober–Desember 2025. Insentif yang diberikan cukup luas, mencakup penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, denda SWDKLLJ, pajak progresif, dan sanksi administratif lainnya.

Banten

Pemprov Banten melaksanakan pemutihan sejak 10 April hingga 30 Juni 2025. Pemilik kendaraan cukup membayar pajak tahun 2025, sementara denda dan tunggakan pajak tahun sebelumnya akan dihapuskan.

Bali

Bali menyelenggarakan pemutihan sejak awal tahun hingga Juni 2025. Berdasarkan Perda No. 1/2025, Bali juga telah menghapus penerapan pajak progresif kendaraan.

Lampung

Program di Lampung berjalan mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Keringanan yang diberikan termasuk penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pokok tunggakan pajak, serta denda SWDKLLJ. Program berlaku untuk seluruh jenis kendaraan, termasuk roda dua hingga delapan.

Riau

Riau memulai pemutihan dari 19 Mei hingga 19 Agustus 2025. Pemilik kendaraan hanya perlu melunasi pajak tahun berjalan, sementara pokok pajak dan denda tahun sebelumnya akan dihapuskan.

Kalimantan Timur

Kaltim membuka program dari 8 April hingga 30 Juni 2025. Keringanan meliputi pembebasan denda dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.

Aceh

Aceh menjadi salah satu provinsi dengan durasi pemutihan terpanjang, dari Januari hingga Desember 2025. Program ini mencakup penghapusan pajak progresif pada pembayaran PKB dan BBNKB.

Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel melaksanakan program hingga 31 Desember 2025. Diskon 8,5% diberikan untuk PKB tahun berjalan, disertai dengan pembebasan denda dan potongan untuk tunggakan di atas satu tahun.

Manfaat Pemutihan Pajak

Program ini membawa sejumlah keuntungan bagi masyarakat. Selain membebaskan denda dan tunggakan, pemutihan juga memungkinkan pengaktifan STNK yang telah lama mati. 

Biaya balik nama kendaraan juga menjadi lebih ringan apabila digabung dengan penghapusan BBNKB. Secara tidak langsung, status pajak yang bersih turut meningkatkan nilai jual kendaraan di pasar.

Syarat dan Prosedur

Adapun syarat mengikuti program pemutihan, antara lain:

1. KTP sesuai nama di STNK,

2. STNK dan BPKB asli,

3. Untuk BBNKB, diperlukan juga KTP pemilik baru serta kwitansi bermaterai.

Proses administrasi dilakukan di kantor Samsat wilayah kendaraan terdaftar. Setelah mengambil nomor antrean dan mengisi formulir, wajib pajak menyerahkan dokumen, melakukan pembayaran, dan menerima STNK baru serta bukti bayar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rizqi Rajendra
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Plus logo

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro