Beda Aturan Penyadapan di Kejagung, KPK, BIN hingga Polisi

Kejagung bisa menyadap pengguna nomor di empat perusahaan operator seluler untuk optimalisasi penegakan hukum di Indonesia.
Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki saat digiring ke mobil tahanan Kejagung di depan Gedung Bundar, Rabu (7/5/2025)/ Bisnis-Anshary Madya Sukma
Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki saat digiring ke mobil tahanan Kejagung di depan Gedung Bundar, Rabu (7/5/2025)/ Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa menyadap pengguna nomor di empat perusahaan operator seluler untuk optimalisasi penegakan hukum di Indonesia.

Dalam catatan Bisnis, empat operator selular yakni PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xl Smart Telecom Sejahtera Tbk.  

Jamintel Kejagung RI, Reda Manthovani menyatakan kerja sama itu mencakup pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi dalam rangka penegakan hukum.

"Termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (25/6/2025).

Reda beralasan kerja sama ini menjadi sangat krusial dan dinilai mendesak lantaran bakal membantu penegakan hukum dalam memperoleh informasi yang kredibel atau A1.

Oleh karenanya, Reda meyakini bahwa kerja sama ini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap kemajuan penegakan dan tegaknya hukum di Indonesia.

Adapun, kerja sama dengan operator telekomunikasi ini sudah sejalan dengan UU No.11/2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

"Peraturan baru ini, khususnya Pasal 30B, memberikan otorisasi kepada bidang intelijen untuk menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum," pungkasnya.

Lalu, bagaimana aturan penyadapan di APH lain?

1. KPK

Aturan penyadapan KPK diatur dalam Pasal 12 ayat (1) UU No.19/2019 tentang  perubahan kedua atas UU No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi (2) berwenang melakukan penyadapan," dalam beleid UU KPK dikutip, Rabu (25/6/2025).

Kemudian, aturan penyadapan itu secara eksplisit diatur dalam Pasal 12 B, Pasal 12 C dan Pasal 12 D. Misalnya, dalam Pasal 12 B penyadapan itu baru bisa dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas dan pimpinan KPK.

Kemudian, apabila penyadapan tidak berkaitan dengan pengusutan tindak pidana korupsi maka hasil penyadapan itu wajib dimusnahkan.

"Hasil Penyadapan yang tidak terkait dengan Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi wajib dimusnahkan seketika," dalam Pasal 12 D.

2. Polri

Sejatinya, dalam UU Polri saat ini tidak ada aturan secara eksplisit soal penyadapan yang bisa dilakukan oleh Korps Bhayangkara. 

Namun demikian, soal penyadapan Polri sempat ramai dibicarakan beberapa waktu lalu. Aturan penyadapan itu sempat terungkap dalam draft RUU Polri dalam Pasal 14 ayat 1 huruf o.

"Melakukan penyadapan dalam lingkup tugas Kepolisian sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai penyadapan," demikian tertulis dalam draft RUU Polri.

3. BNN

Aturan penyadapan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Pasal 75 huruf i UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.

Mekanisme penyadapan itu kemudian diatur dalam Pasal 77 dan Pasal 78. Pada Pasal 77, penyadapan dapat dilakukan apabila setelah didapatkan bukti permulaan.

"Tata cara penyadapan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," dalam Pasal 77 ayat (4), dikutip Rabu (25/6/2025).

4. BIN

Regulasi penyadapan BIN diatur dalam Pasal 31 UU No.17/2011 tentang Intelijen Negara (BIN). BIN berwenang melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi terhadap Sasaran yang terkait dengan kegiatan yang mengancam kepentingan dan keamanan nasional.

"Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan berdasarkan peraturan perundangan-undangan," dalam Pasal 31 UU No.17/2021.

Sementara itu, regulasi penyadapan di Indonesia secara umum diatur dalam Pasal 31 UU No.19/2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal itu menegaskan bahwa kewenangan penyadapan hanya berlaku untuk kepentingan penegakan hukum oleh lembaga penegak hukum. 

"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku terhadap intersepsi atau penyadapan yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang," dalam UU No.19/2016 tentang ITE.

Sementara pasal 258 UU No.1/2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, jelas-jelas menyatakan bahwa setiap orang, di luar aparat penegak hukum, yang melakukan penyadapan lewat jaringan kabel maupun nirkabel, dipidana maksimal 10 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Plus logo

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro