Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk mencekal eks Menteri Pendidikan Kabudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim ke luar negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan pencekalan itu sesuai dengan surat yang diterbitkan imigrasi sejak 19 Juni 2025.
"Iya sejak 19 Juni 2025 untuk 6 bulan ke depan," ujar Harli saat dikonfirmasi, Jumat (27/6/2025).
Dia menambahkan, upaya pencekalan ini dalam rangka mengoptimalkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.
"Alasannya untuk memperlancar proses penyidikan," pungkas Harli.
Sekadar informasi, Nadiem Makarim secara perdana diperiksa pada Senin (23/6/2025). Pemeriksaan itu berlangsung sekitar 12 jam terhitung sejak kedatangannya mulai dari 09.10 WIB hingga 20.58 WIB.
Baca Juga
Dalam hal ini, penyidik telah mendalami soal rapat yang dilakukan pada Mei 2020. Rapat itu diduga untuk mengkaji sebelum memutuskan untuk pengadaan laptop Chromebook.
Adapun, rapat inilah yang didalami oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI lantaran pembahasannya dinilai sangat krusial soal pengadaan tersebut.
Di samping itu, korps Adhyaksa juga berencana untuk kembali memeriksa Nadiem untuk melengkapi data atau informasi tambahan untuk membuat terang perkara Chromebook tersebut.