Puan Minta Fadli Zon Jelaskan Alasan Penetapan Hari Kebudayaan 17 Oktober

Puan meminta Menteri Kebudayaan Fadli Zon untuk menjelaskan alasan penetapan Hari Kebudayaan pada 17 Oktober.
Ketua DPR RI Puan Maharani seusai Rapat Paripurna, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025)/BISNIS-Annisa Nurul Amara
Ketua DPR RI Puan Maharani seusai Rapat Paripurna, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025)/BISNIS-Annisa Nurul Amara

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPR RI Puan Maharani melalui Komisi X DPR meminta Menteri Kebudayaan Fadli Zon untuk menjelaskan alasan penetapan Hari Kebudayaan pada 17 Oktober.

Puan mendorong hal tersebut karena menurutnya Hari Kebudayaan adalah milik seluruh rakyat baik di lintas generasi maupun zaman. Sebab itu, dia sangat berharap penetapan ini jangan sampai bersifat inklusif ataupun eksklusif.

“Dan ini enggak boleh kemudian tanpa dasar dan saya berharap bahwa Menteri Kebudayaan bisa menjelaskan argumentasinya dengan sebaik-baiknya,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).

Selain itu, Puan juga mengingatkan Fadli Zon agar jangan sampai penetapan Hari Kebudayaan ini menimbulkan polemik di masyarakat, karena kebudayaan adalah milik seluruh rakyat.

“Dan ini adalah terkait dengan hal-hal yang berkaitan dengan lintas generasi dan lintas zaman. Jadi saya minta untuk bisa dijelaskan dasar dan argumentasinya dengan baik Untuk tidak menimbulkan polemik yang berkelanjutan,” tutupnya.

Di lain sisi, Komisi X DPR RI berprasangka baik kepada Menteri Kebudayaan, Fadli Zon soal penetapan Hari Kebudayaan pada 17 Oktober, meski sebenarnya pihaknya belum pernah diberitahu langsung hal ini oleh Fadli Zon.

Meski begitu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani tak merasa komisinya diloncati akibat tidak adanya informasi langsung, karena tidak aturan yang mewajibkan menteri untuk memberitahu DPR soal gagasan yang berkepentingan rakyat.

“Tetapi paling tidak sebagai mitra harusnya kami diinformasikan. Aturannya enggak ada, yang harus berkonsultasi dulu enggak ada. Tetapi sebagai mitra, kami setidaknya dikasih tahu dahulu jangan tahunya dari media,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).

Sebelumnya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menetapkan Hari Kebudayaan jatuh pada 17 Oktober. Ketetapan itu tertuang dalam surat keputusan menteri (kepmen) yang diterbitkan oleh Fadli pekan lalu.   

Berdasarkan salinan Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia No.162/M/2025 yang tersebar di sejumlah media, perayaan hari baru secara nasional itu ditetapkan berdasarkan 11 payung hukum dalam bentuk undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (perpres), keputusan presiden (keppres) serta peraturan menteri.   

Kepmen No.162/M/2025 itu memuat tiga butir keputusan dari Fadli Zon sebagai menteri. “Menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan," demikian dikutip Bisnis dari butir kesatu Keputusan Menteri (Kepmen) itu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Plus logo

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro