Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan menghadiri sidang pembacaan vonis perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Berdasarkan pantauan Bisnis, Anies terlihat tiba di pintu masuk lobi Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 13.57 WIB. Dia mengenakan kemeja biru tua.
Selain Anies, beberapa figur lainnya yang terlihat tiba seperti mantan pimpinan KPK Saut Situmorang, pakar hukum tata negara Refly Harun dan akademisi Rocky Gerung.
"Harapannya, keadilan betul-betul ditegakkan dan hakim mengambil keputusan yang [terbaik]," ujarnya, Jumat (18/7/2025).
Anies sempat kesulitan untuk memasuki ruang sidang Hatta Ali, tempat digelarnya sidang vonis Tom Lembong. Para pendukung maupun simpatisan yang ada PN Tipikor memenuhi lokasi utamanya bagian depan pintu ruangan sidang.
Pria yang juga calon presiden pada Pilpres 2024 itu sempat diarahkan untuk memasuki pintu kaca di antara ruang sidang Hatta Ali dan Kusumahatmaja. Namun, dia tidak bisa masuk dari pintu tersebut karena petugas menyebut sidang sudah dimulai.
Baca Juga
Kemudian, Anies diarahkan kembali untuk masuk dari pintu depan dan akhirnya berhasil masuk setelah berdempet-dempetan dengan pendukung hingga simpatisan.
Untuk diketahui, Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat akan membacakan vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong atas perkara korupsi impor gula.
JPU sebelumnya menuntut Tom Lembong selama tujuh tahun pidana dalam perkara dugaan korupsi importasi gula periode 2015-2016.
Jaksa menilai bahwa Tom Lembong telah dinyatakan secara sah dan bersalah karena terlibat dalam perkara korupsi impor gula saat menjabat sebagai Mendag periode 2015-2016.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Selain itu, Tom Lembong dituntut agar membayar denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Sebelumnya, Tom Lembong telah didakwa terlibat dalam praktik korupsidalam perkara importasi gula. Perannya, yaitu memberikan persetujuan impor gula terhadap sejumlah pihak swasta dalam rangka pengendalian ketersediaan gula dan stabilisasi harga gula dalam negeri.
Namun dalam pelaksanaannya, Tom Lembong diduga telah melanggar sejumlah aturan seperti persetujuan impor itu dilakukan tanpa rapat koordinasi antar kementerian.
Alhasil, perbuatan itu diduga telah memperkaya 10 pihak swasta sebesar Rp515 miliar. Adapun, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp578 miliar.