Bisnis.com, JAKARTA - Diperkirakan sekitar 1 juta pekerja belum mengambil dana bantuan subsidi upah (BSU) Rp600.000 periode tahun 2025.
Dilansir dari akun instagram Pos Indonesia, bagi Anda yang belum mengambil jatah BSU bisa diambil di kantor pos terdekat.
Adapun syaratnya adalah cukup membawa:
- KTP
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Batas akhir pengambilan BSU Rp600.000 di kantor pos yakni 3 Agustus 2025 mendatang.
Seperti diketahui, pemerintah Indonesia, melalui kerja sama antara Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan PT Pos Indonesia, akan mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 secara serentak pada Kamis, 3 Juli 2025.
Baca Juga
Program ini menyasar sekitar 8,7 juta pekerja aktif yang terdampak secara ekonomi. BSU 2025 merupakan bentuk bantuan lanjutan pemerintah yang bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja sektor formal berpenghasilan di bawah Rp3.500.000,00 yang tidak tercakup oleh bantuan sosial lainnya seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM.
Penyaluran BSU 2025 menggunakan sistem pembayaran terbuka dan dapat dicek melalui aplikasi Pospay. Hal ini memungkinkan penerima bantuan untuk mencairkan dana di seluruh jaringan Kantor Pos di Indonesia tanpa harus datang ke lokasi tertentu. Selain itu, pengecekan status penerima bantuan juga dapat dilakukan dengan mengunjungi situs bsu.kemnaker.go.id, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau dapat dengan mudah dicek melalui aplikasi Pospay.
Dana BSU dapat dicairkan melalui Kantor Pos yang tersebar di seluruh Indonesia. Selain Kantor Pos, Pos Indonesia juga menyediakan sistem penyaluran BSU melalui komunitas hingga perusahaan tempat penerima bekerja. Hal ini bertujuan untuk memudahkan penerima dalam mengambil BSU tanpa harus jauh-jauh datang ke Kantor Pos.
Selain itu, guna menjaga komitmen sebagai lembaga yang melayani seluruh pelosok negeri hingga pelosok, Pos Indonesia juga menyediakan aplikasi Pos Giro Tunai (PGC) sebagai solusi pembayaran di lokasi yang sinyalnya buruk atau bahkan tidak terjangkau jaringan internet. Pos Indonesia bahkan menyediakan layanan pengantaran oleh petugas Pos khusus, yang ditugaskan untuk mengantarkan kepada penerima yang memiliki keterbatasan atau terhalang karena kondisi khusus tertentu saat membayar BSU.
Bantuan Subsidi Upah dapat diambil oleh penerima BSU dengan membawa beberapa persyaratan, antara lain e-KTP asli dan QR Code Digital BSU. Penerima yang terkendala dengan e-KTP asli (misalnya terdapat perbedaan ejaan nama atau nomor e-KTP), dapat menggunakan Kartu BPJSTK dan Surat Keterangan dari Perusahaan sebagai tanda pengenal pendukung e-KTP asli.