Ada 2.000 Kuota Paspor di IMIFEST 2025, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

Ditjen Imigrasi gelar IMFEST 2025 di Jakarta, sediakan 2.000 kuota paspor elektronik dan reguler, serta hadirkan Expo UMKM dan konsultasi imigrasi.
Paspor/imigrasi.go.id
Paspor/imigrasi.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) menyelenggarakan festival pembuatan paspor atau IMFEST 2025 di Lapangan Museum Kesejarahan Kota Tua, Jakarta pada 23-24 Agustus 2025. 

Dilansir laman resmi Imfest.imigrasi.go.id, Ditjen Imigrasi menyediakan layanan 2.000 kuota paspor (reguler dan elektronik), di mana satu hari hanya melayani 1.000 paspor.

“Tahun ini, IMFEST menyediakan layanan 1.000 kuota paspor elektronik, termasuk kuota paspor untuk sahabat disabilitas, yang juga akan terlibat langsung dalam pelaksanaan acara dengan dukungan akses dan pendampingan,” seperti ditulis di laman resmi IMFEST 2025, Senin (4/8/2025).

Selain membuat paspor, Ditjen Imigrasi juga menghadirkan produk dalam negeri dengan mengadakan Expo UMKM dan Talkshow sehingga pengunjung atau masyarakat setempat dapat mengetahui produk-produk unggulan pelaku UMKM.

Tak hanya itu, pengunjung dan masyarakat sekitar dapat melakukan konsultasi imigrasi mulai dari pembuatan sampai fungsi paspor, visa, dan kebijakan terkait izin tinggal di luar negeri.

Adapun, acara lainnya yakni game dan kuis berhadiah serta penampilan seni tradisional. Terkait akses, para pengunjung bisa menggunakan KRL jurusan Jakarta Kota dan Transjakarta dengan rute 1, turun di halte Kali Besar

Syarat dan Cara Pembuatan Paspor

1. Paspor Baru

  • E-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Akta Lahir/ijazah/buku nikah

2. Pergantian Paspor

Pergantian ini khusus untuk paspor terbitan tahun 2009 ke atas, adapun berkas yang dibutuhkan E-KTP dan paspor lama (pastikan fisik paspor masih ada dan tidak rusak)

3. Paspor Anak

  • E-KTP orang tua
  • Akta lahir anak
  • Kartu keluarga
  • Buku nikah/akta perkawinan orang tua
  • Paspor lama (untuk pergantian)
  • Fotokopi paspor ayah dan ibu bagi yang memiliki

Notes: Bagi pemohon anak dengan orang tua yang bercerai wajib melampirkan akta cerai dan putusan pengadilan terkait hak asuh anak

Setelah mempersiapkan syarat-syarat, Anda dapat mendaftarkan diri melalui aplikasi M-Paspor. Pilih IMIFEST 2025 Kota Tua (Kantor Imigrasi Jakarta Barat) pada tanggal 23-24 Agustus 2025.

Lalu, tarif PNBP paspor biasa elektronik masa berlaku 5 tahun sebesar Rp650.000, dan paspor biasa elektronik masa berlaku 10 tahun sebesar Rp950.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Plus logo

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro