Sri Mulyani Samakan Pajak dengan Zakat, Ganjar Pranowo Minta Ulama Kasih Pemahaman

Ganjar Pranowo minta ulama dan ahli pajak luruskan pernyataan Sri Mulyani yang samakan pajak dengan zakat, agar masyarakat paham perbedaan keduanya.
Calon Presiden nomer urut 3 Ganjar Pranowo melambaikan tangan saat meninggalkan rumah pemenangan di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (14/2/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha
Calon Presiden nomer urut 3 Ganjar Pranowo melambaikan tangan saat meninggalkan rumah pemenangan di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (14/2/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — DPP PDI Perjuangan (PDIP) minta para ahli pajak dan ulama meluruskan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyamakan pajak dengan zakat.

Ketua DPP PDIP bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Ganjar Pranowo mengakui pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani soal pajak dan zakat telah membuat gaduh publik hingga viral di media sosial.

Ganjar berharap masyarakat yang paham dan bisa membedakan antara pajak dan zakat bersuara, meluruskan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

"Saya kira yang paham harus meluruskan, baik itu para ulama maupun ahli pajak itu harus meluruskan pernyataan ini," tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Senin (18/8/2025).

Kendati demikian, Ganjar mengakui bahwa dirinya memahami makna di balik statement Sri Mulyani tersebut yaitu ada kewajiban bagi masyarakat untuk membayar pajak.

"Maksud Ibu Sri Mulyani ini saya paham, tapi belum tentu masyarakat juga paham. Jadi ada kewajiban kita [membayar pajak]," katanya.

Sebelumnya sempat viral di media sosial pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyebut ada kemiripan antara pajak, zakat, dan wakaf, yakni sama-sama mengandung nilai keadilan sosial.

Wanita yang akrab disapa Srimul tersebut mencontohkan bagaimana pajak digunakan untuk program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) yang menjangkau 10 juta keluarga, bantuan sembako untuk 18,2 juta penerima, hingga subsidi permodalan UMKM.

Selain itu, kata Srimul, pajak juga dapat membiayai pelayanan kesehatan gratis, pembangunan puskesmas, posyandu, rumah sakit daerah, serta mendukung program pendidikan termasuk Sekolah Rakyat.

"Dalam setiap rezeki ada hak orang lain. Ada yang disalurkan melalui zakat dan wakaf, ada juga melalui pajak,” ujar Srimul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Plus logo

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro