Bisnis.com, JAKARTA — Eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengaku telah menerima uang gratifikasi senilai Rp50 miliar dari kepengurusan perkara perdata.
Hal tersebut disampaikan Zarof dalam kapasitasnya sebagai saksi mahkota dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) bertanya soal asal usul uang Rp912 miliar dari pengurusan perkara hukum, khususnya yang berkaitan dengan terdakwa Lisa Rachmat.
Hanya saja, Zarof mengaku lupa akan hal itu. Namun, dia langsung menyebutkan dirinya mengingat penerimaan paling besar dari perkara yang diurusnya tersebut.
"Cuma yang paling besar itu yang, ada apa namanya, perkara [perdata] yang kemarin disebut itu, marubeni atau apa gitu," ujar Zarof.
Kemudian, jaksa mendalami pengakuan Zarof tersebut dan menyatakan bahwa kasus "Marubeni" itu berkaitan dengan perkara gula perdata.
Baca Juga
"Perkara?" tanya jaksa.
"Sugar, gula," jawab Zarof.
Dia menyampaikan bahwa kasus gula itu merupakan perkara perdata. Berdasarkan pengakuannya, Zarof menerima uang sebesar Rp50 miliar atas jasannya dalam memenangkan perkara perdata tersebut.
"Berapa memang jumlahnya yang disebut?" tanya jaksa.
"Waktu itu kalau ga salah saya itu ada menerima yang pertama mungkin sekitar Rp50 [miliar]," tutur Zarof.
Adapun, Zarof mengungkapkan bahwa perkara yang ditanganinya itu dilakukan saat dirinya menjabat sebagai Kepala Badan di Mahkamah Agung (MA).
"Iya, dia penggugat atau tergugat saya juga lupa, yang jelas dia minta dikuatkan. Setelah saya lihat berkasnya, ini sih udah pasti menang," pungkas Zarof.