Syarat Mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Pemerintah belum memberikan keterangan resmi mengenai syarat bantuan subsidi upah (BSU). Namun apabila merujuk pada kebijakan yang diberikan pada saat Covid-19 lalu, karyawan bisa mendapat bantuan dengan syarat:
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan
- Tidak berstatus PNS, TNI dan Polri
- Tidak menerima bantuan program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
- Memiliki gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta
- Terdaftar sebagai penerima bantuan ditandai dengan mendapat surat resmi dari kelurahan setempat
- Memiliki aplikasi Pospay untuk mencairkan bantuan di Kantor Pos