Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025: Simak Jadwal, Nominal, dan Syarat Penerimanya

Di bawah ini adalah beberapa informasi tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 yang akan diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.
Karyawati menghitung uang di salah satu kantor cabang Bank Panin di Jakarta, Senin (5/5/2025). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati menghitung uang di salah satu kantor cabang Bank Panin di Jakarta, Senin (5/5/2025). Bisnis/Arief Hermawan P

Syarat Mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Pemerintah belum memberikan keterangan resmi mengenai syarat bantuan subsidi upah (BSU). Namun apabila merujuk pada kebijakan yang diberikan pada saat Covid-19 lalu, karyawan bisa mendapat bantuan dengan syarat:

  • Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan
  • Tidak berstatus PNS, TNI dan Polri
  • Tidak menerima bantuan program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
  • Memiliki gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta
  • Terdaftar sebagai penerima bantuan ditandai dengan mendapat surat resmi dari kelurahan setempat 
  • Memiliki aplikasi Pospay untuk mencairkan bantuan di Kantor Pos 
Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Plus logo

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro