Bisnis.com, JAKARTA - Ada lima golongan yang dipastikan tidak akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 dari pemerintah.
Sebagaimana diketahui, pekerja di Indonesia akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp600.000 dari pemerintah untuk periode dua bulan (Juni dan Juli 2025).
Namun Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit Farah Diana menjelaskan bahwa tidak semua pekerja bakal menerima BSU.
Ada syarat dan kriteria yang harus dipenuhi, seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
"Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujarnya.
Penerima BSU harus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Lalu, harus peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025.
Baca Juga
Permenaker itu juga menetapkan upah yang diterima buruh paling banyak Rp3.500.000 per bulan. BSU diprioritaskan bagi buruh yang sedang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan sosial yang lain.
Jika disimpulkan, maka 4 golongan yang tidak akan mendapat BSU Rp600.000 adalah:
1. Karyawan dengan gaji di atas Rp3.5 juta per bulan.
2. Karyawan yang tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.
3. Aparatur Sipil Negara
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Golongan yang Akan Terima BSU...