Syarat Penerima BSU Tahap 2
4. Bukan penerima PKH
Diutamakan bagi pekerja atau buruh yang belum pernah menerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
5. Bukan ASN, TNI, atau Polri
Calon penerima bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, pekerja yang terdaftar sebagai penerima akan mendapatkan dana BSU yang langsung ditransfer ke rekening bank yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk memastikan apakah termasuk sebagai penerima BSU Tahap 2, pekerja dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id ataupun laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Pastikan login dengan akun BPJS Ketenagakerjaan yang sudah terdaftar, kemudian periksa informasi status penerimaan BSU pada laman tersebut.
Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk NIK, nomor rekening bank, dan status kepegawaian, telah diperbarui dan valid agar proses penyaluran BSU dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.
Pemerintah berharap program BSU ini dapat membantu menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung keberlangsungan roda perekonomian nasional.