Penjelasan Kemnaker soal BSU Rp600.000 Belum Cair

Kemnaker memberi penjelasan soal BSU Rp600.000 yang belum cair bagi masyarakat yang memenuhi syarat
Ilustrasi bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji Rp600.000/Bisnis-Arief Hermawan Prn
Ilustrasi bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji Rp600.000/Bisnis-Arief Hermawan Prn

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta masyarakat yang memenuhi syarat untuk tidak khawatir jika bantuan subsidi upah (BSU) 2025 senilai Rp600.000 belum juga dicairkan.

Melalui platform Instagram resminya di @kemnaker, kementerian yang membidangi urusan ketenagakerjaan itu menjelaskan bahwa proses penyaluran BSU 2025 masih berjalan secara bertahap.

“Jadi, tidak semua penerima akan menerima bantuan secara bersamaan,” tulis @kemnaker, dikutip Sabtu (12/7/2025).

Untuk itu, Kemnaker meminta masyarakat yang telah memenuhi syarat penerima BSU untuk bersabar. Masyarakat juga diminta untuk terus melakukan pengecekan secara berkala melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id.

Kemnaker juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai tautan atau link mencurigakan dan janji-janji yang menyesatkan.

“BSU itu gratis dan tidak dipungut biaya sepeser pun,” tulis akun @ditjenphijsk.

Sebagai informasi, syarat penerima BSU telah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.5/2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh. 

Adapun syarat Penerima BSU 2025 adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan  
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025, dan  
  3. Menerima gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan  

Untuk diketahui, pemberian BSU dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara.  

Selain itu, pemerintah akan memprioritaskan pemberian BSU 2025 kepada pekerja yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan, sebelum BSU disalurkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Plus logo

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro