Bisnis.com, JAKARTA — Polda Bali menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan), I Gusti Ayu Sasih Ira sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran hak cipta terkait penggunaan musik dan lagu.
Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy mengatakan Bos Mie Gacoan Bali itu dinilai bertanggung jawab atas pemutaran musik dan lagu yang diduga ilegal ini.
"Sesuai hasil penyidikan bahwa tanggung jawab ada di direktur," ujarnya kepada wartawan, Senin (21/7/2025).
Ariasandy menuturkan bahwa, kasus ini berasal dari aduan masyarakat pada (26/8/2024). Kasus ini kemudian naik penyidikan pada (20/1/2025).
"Berawal dari pengaduan masyarakat tertanggal 26 Agustus 2024 kemudian dilakukan penyelidikan, dan kemudian ditingkatkan ke penyidikan sesuai dengan laporan polisi tertanggal 20 Januari 2025," ujarnya.
Dia menambahkan, pelapor dalam perkara ini adalah lembaga manajemen kolektif yaitu Sentra Lisensi Musik Indonesia alias Selmi dan dikuasakan kepada Vanny Irawan.
Baca Juga
Di samping itu, Ariasandy menjelaskan kerugian dari pelapor itu ditaksir mencapai miliaran rupiah. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum tentang Tarif Royalti
"Sehingga jumlahnya [ditaksir] mencapai miliaran rupiah," pungkasnya.