Jokowi Batal Diperiksa Polisi, Minta Ditunda Karena Sakit

Presiden Jokowi minta tunda pemeriksaan polisi terkait tudingan ijazah palsu karena sakit. Pemeriksaan akan dilanjutkan setelah izin dokter.
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/5/2025). Bisnis/Himawan L Nugraha
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/5/2025). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk menunda pemeriksaan terkait kasus tudingan ijazah palsu karena sedang sakit.

Jokowi sejatinya bakal menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai pelapor di Polda Metro Jaya pada Kamis (17/7/2025).

Terkait hal ini, Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara mengatakan permintaan penundaan pemeriksaan itu karena terkait dengan kondisi kesehatan kliennya.

"Benar, minggu lalu kami sudah menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya, tapi karena kondisi kesehatan Pak Jokowi yang tidak memungkinkan keluar kota, maka kami memohonkan penundaan pemeriksaan," ujar Rivai kepada wartawan, Selasa (22/7/2025).

Dia menambahkan, kelanjutan pemeriksaan kliennya itu bisa terealisasi apabila telah mendapatkan persetujuan dokter atau Jokowi diperiksa di kediamannya langsung.

Hanya saja, sejauh ini dua opsi itu masih belum dikonfirmasi oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Sampai saat ini kami masih menunggu jawaban atas permohonan tersebut dan mudah-mudahan dalam minggu ini sudah mendapat jawabannya," pungkasnya.

Sekadar informasi, kasus tudingan ijazah palsu ini dilaporkan langsung oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya pada (30/5/2025).

Awalnya, Jokowi memang mengakui perkara tudingan ijazah palsu ini memang kasus ringan. Namun demikian, menurutnya kasus tersebut perlu dilaporkan agar tidak berlarut-larut.

Jokowi juga mengaku heran dengan tudingan ijazah ini masih berlangsung pasca lengser jadi Presiden RI. Oleh sebab itu, laporan ini dilakukan agar persoalan ijazah tersebut bisa jelas dan tidak dipertanyakan lagi.

"Ya ini, sebetulnya masalah ringan. Urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya," ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Plus logo

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro