Bisnis.com, Jakarta — Kementerian Hukum akhirnya angkat bicara ihwal eks prajurit TNI AL Satria Arya Kumbara yang jadi tentara di negara lain hingga viral di media sosial.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) secara otomatis bakal kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan terbukti menjadi tentara di negara asing.
Menurut Andi, hal tersebut telah diatur di dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI Pasal 23 huruf d dan e.
"Saya tegaskan, jika seorang WNI menjadi tentara di negara asing maka otomatis yang bersangkutan juga akan kehilangan status kewarganegaraan," tuturnya di Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Dia membeberkan Pasal 23 dalam Undang- Undang Nomor 12/2006 mengatur tentang WNI yang kehilangan kewarganegaraan, lalu di huruf (d) dengan tegas berbunyi, WNI kehilangan kewarganegaraan jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
Kemudian, huruf (e) pada UU tersebut juga menegaskan, seorang WNI kehilangan kewarganegaraan jika secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia.
Baca Juga
"Ketentuan Undang-Undang ini juga telah diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Pasal 31, PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Rekan rekan silahkan membaca detil isinya,” katanya.
Berkaitan dengan peristiwa mantan TNI AL Satria Arya Kumbara, Andi menegaskan tidak ada proses pencabutan warga negara karena yang bersangkutan menjadi tentara di negara lain.
“Jadi saya tegaskan ini, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI, tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraan RI,” ujarnya.
Selain itu, Andi juga memastikan sampai saat ini, Kementerian Hukum belum pernah menerima laporan secara resmi termasuk perwakilan di luar negeri ihwal status Satria Arta yang menjadi tentara di negara lain.
“Jika memang yang bersangkutan terbukti menjadi tentara asing maka otomatis kehilangan status kewarganegaraan dan jika ingin kembali menjadi WNI maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum," tuturnya