Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) telah mengungkap tiga produsen dan lima merek beras yang tengah diusut dalam perkara dugaan beras oplosan.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan pengusutan itu dilakukan setelah pihaknya melakukan uji lab sampel beras premium dan medium dari pasar tradisional maupun modern.
"Terhadap 5 merek sampel beras premium, yaitu Sania, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen dan Jelita," ujar Helfi di Bareskrim, Kamis (24/7/2025).
Helfi menambahkan, lima merek itu diproduksi oleh tiga produsen mulai dari Sania oleh PT PIM. Kemudian, PT FS dengan merek beras Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah dan Setra Ramos Pulen dan Toko SY produsen beras Jelita.
Di samping itu, dia juga menjelaskan bahwa kasus ini berangkat dari temuan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran saat melakukan sidak di lapangan. Kala itu, Mentan telah melaporkan 212 merek dari 10 provinsi.
"Dari temuan tersebut, Satgas Pangan Polri telah menjalankan dengan laporan penyidikan yang meliputi pengecekan ke lapangan, baik kepada pasar tradisional maupun pasar modern untuk pengambilan sampel," tutur Helfi.
Baca Juga
Setelah melakukan pengecekan sampel di laboratorium, tim Satgas Pangan Polri mendapati sembilan merek yang diduga bermasalah. Namun, hingga saat ini baru ada lima merek yang diduga tidak sesuai mutu pada label kemasan.
"Dari hasil penyidikan sementara kita dapat 3 produsen atas 5 merek tersebut, yaitu merk beras premium [yang tidak sesuai standar mutu]," tukasnya.
Kasus Naik Penyidikan
Adapun Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara beras oplosan dari penyelidikan ke penyidikan.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan peningkatan perkara ke tahap penyidikan itu berdasarkan temuan yang ada.
Misalnya, hasil uji lab terhadap beras yang dilaporkan Kementerian Pertanian (Kementan) hingga pengambilan keterangan terhadap saksi-saksi.
"Berdasarkan hasil penyidikan, telah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana, sehingga dari hasil gelar perkara kita, status penyelidikan kita tinggalkan menjadi penyidikan," ujar Helfi di Bareskrim, Kamis (24/7/2024).
Helfi menambahkan, pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah produsen beras seperti PT PIM dengan merek Sania, PT FS dengan merek Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah dan Sentra Ramos Pulen; dan Toko SY dengan merek Jelita.
Di samping itu, penggeledahan juga dilakukan di gudang produsen beras PT PIM di Serang, Banten serta kantor dan gudang di PT FS yang berlokasi di Jakarta Timur.
"Dari hasil penyidikan sementara kita dapat 3 produsen atas 5 merek tersebut, yaitu merek beras premium," pungkasnya.
Adapun, meski belum ada tersangka, Helfi mengemukakan bahwa dalam perkara ini diduga telah melanggar Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 huruf A dan F UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.