Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia menyebutkan sebanyak 25.000 mitra ojek online (ojol) dari Jawa dan Sumatra akan menggelar unjuk rasa di Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Sejumlah tempat yang akan menjadi titik berkumpul massa di antaranya Kementerian Perhubungan, Istana Merdeka, DPR RI, Kantor Aplikator.
Demo disertai seruan pemadaman aplikasi (off bid) yang berpotensi berdampak kepada gangguan layanan yang diterima para pengguna aplikasi Gojek, Grab, dan Maxim.
"[Unjuk rasa] diperkirakan akan dihadiri lebih dari 25.000 massa ojol dari berbagai penjuru kota di Jawa dan sebagian Sumatera serta Jabodetabek yang secara bergelombang telah masuk wilayah Jakarta dan bergabung di beberapa titik-titik basecamp komunitas ojol di 5 wilayah Jakarta,” kata Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono dalam keterangan resmi.
Selain melakukan aksi unjuk rasa, Igun mengatakan akan dilakukan pelumpuhan pemesanan penumpang, pemesanan makanan dan pengiriman barang melalui aplikasi secara massal atau offbid dengan cara mematikan aplikasi pada hari Selasa, 20 Mei 2025 mulai jam 00.00 sampai dengan jam 23.59 WIB.
"Kami ojol roda dua dan roda empat sedang memperjuangkan hak dan keadilan atas tidak ada ketegasan dari pihak regulator dalam hal ini Pemerintah RI yang mendiamkan terjadinya pelanggaran regulasi secara berlarut-larut sejak tahun 2022 hingga saat ini maka Selasa 20 Mei 2025 adalah puncak kekecewaan rekan-rekan pengemudi online,” jelasnya.
Baca Juga
Tuntutan Demo Ojol 20 Mei:
1. Hapuskan kemitraan, tetapkan pengemudi ojol, taksol dan kurir sebagai pekerja tetap
2. Hapuskan skema prioritas yang diskriminatif seperti GrabBike Hemat; skema slot, aceng (goceng) di Gojek, skema hub di ShopeeFood, skema prioritas di Maxim, Lalamove, InDrive, Deliveree, Borzo dan lainnya.
3. Pemerintah wajib menetapkan besaran tarif barang/logistik dan makanan, tidak diserahkan ke aplikator serta transparansi dalam perhitungan tarif.
4. Hapuskan potongan aplikator yang menurunkan pendapatan pengemudi.
5. Tolak sanksi suspend dan putus mitra (PM) sewenang-wenang, serta mekanisme penyelesaian perselisihan yang adil dan efektif dengan melibatkan serikat pekerja.
6. Tolak merger Grab dengan Gojek Tokopedia yang akan mengarah pada monopoli dan berdampak buruk bagi pengemudi.
7. Pemenuhan kondisi kerja layak, pendapatan manusiawi, Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan) serta hak-hak maternitas pengemudi perempuan dan disabilitas dalam ketenagakerjaan.
8. Perusahaan platform wajib menyediakan fasilitas dan perlengkapan kerja bagi pengemudi seperti shelter, jaket, helm, tas serta biaya operasional seperti bensin, pulsa, paket data, parkir, servis kendaraan dan lainnya.
9. Segera sahkan payung hukum perlindungan pengemudi ojol, taksol, kurir dalam RUU Ketenagakerjaan.