Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (20/8/2025).
Memiliki gaji yang besar, masih tidak cukup untuk menahannya terlibat dalam perbuatan rasuah yang kini ditangani KPK tersebut.
Pasalnya, Immanuel Ebenezer memiliki gaji dan tunjangan yang lebih dari cukup jika dibandingkan dengan gaji para pekerja yang mayoritas hanya menyentuh upah minimum regional (UMR).
Gaji wakil menteri diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.02/2025 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.
Mengacu pada beleid tersebut, pada Pasal 2 huruf a disebutkan gaji wakil menteri merupakan 85% dari tunjangan jabatan menteri sebagaimana di atur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 mengenai Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Sementara itu, Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 mengatur jika tunjangan jabatan untuk pejabat negara setingkat menteri adalah sebesar Rp13,6 juta per bulan. Dengan demikian, wakil menteri mengantongi gaji sekitar Rp11,56 juta per bulan.
Baca Juga
Tidak hanya itu, wakil menteri mendapatkan tunjangan rumah jabatan senilai Rp35 juta per bulan jika negara tidak mampu menyediakan rumah jabatan.
Selain menjabat sebagai wakil menteri, Immanuel Ebenezer diketahui menjabat sebagai Komisaris di PT Pupuk Indonesia (Persero).
Pengangkatan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danantara Asset Management selaku Para Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia Nomor SK-155/MBU/06/2025, Nomor SK.013/DI-DAM/DO/2025 16 Juni 2025.
Pemberian gaji komisaris diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN No. PER-12/MBU/11/2020 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.
Mengacu pada laporan keuangan PT Pupuk Indonesia (Persero) pada 2024, para dewan komisaris mengantongi Rp58 miliar per tahun. Jumlah tersebut terdiri atas gaji dan tunjangan rumah, tunjangan hari raya, tantiem yang masih harus dibayar, dan imbalan pascakerja.
Dengan demikian, jika komponen tunjangan hari raya dikeluarkan dari total pendapatan setahun, para dewan komisaris mengantongi Rp55 miliar. Berdasarkan jumlah tersebut maka hitungan kasar gaji komisaris Pupuk Indonesia tiap bulannya senilai Rp4,6 miliar.