Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan bansos BSU BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp600.000, yang akan diberikan pada bulan Juni 2025.
Bantuan tersebut diberikan bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta. Pemerintah memberikan bantuan subsidi upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan periode Juni-Juli sebesar Rp300.000 per bulan, atau dengan total Rp600000 per orang.
Bagi Anda yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dan terdaftar aktif oleh BPJS Ketenagakerjaan hingga periode akhir 30 April 2025, maka segera cek NIK Anda.
Simak cara cek BSU BPJS Ketenagakerjaan:
1. Silahkan akses https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Scroll ke bawah hingga bertemu kalimat Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?
3. Isi data diri sesuai dengan format yang diminta
4. Lengkapi semua kolom yang tersedia
5. Pastikan data diri sudah sesuai dengan NIK, nomor telepon, dan email aktif
6. Klik lanjut, lalu tunggu hingga muncul pemberitahuan bahwa akun Anda diverifikasi
7. Masukkan nomor rekening bank
8. Tunggu hasil verifikasi tersebut dalam nomor telepon maupun email aktif yang terdaftar
Bantuan ini dapat diterima melalui bank Himbara:
1. BNI
2. BRI
3. BTN
4. Mandiri
5. BSI
Ini kriteria khusus bagi penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan
5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Dalam pemberitaan sebelumnya, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa BSU BPJS Ketenagakerjaan diberikan senilai Rp300.000 per bulan kepada 17,3 juta pekerja/buruh dengan gaji kurang dari Rp3,5 juta per bulan.
Jika Anda berhasil masuk dan diverifikasi langsung oleh BPJS, maka tahapan selanjutnya adalah menunggu informasi terkait pencairan dana yang dilakukan oleh pemerintah.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa pencairan akan dilakukan pada awal Juni 2025. Namun, karena bertepatan dengan libur Idul Adha pencairan tersebut mengalami penundaan, dan diperkirakan akan cair paling lama pada minggu kedua di bulan Juni. (Maharani Dwi Puspita Sari)