Bisnis.com, JAKARTA - Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU 2025, cukup akses link resmi yang sudah disediakan.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan kembali menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja yang memenuhi syarat.
Masyarakat kini dapat menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) untuk memudahkan pengecekan status penerima BSU.
Bantuan tersebut diinfokan sebesar Rp 300 ribu per bulan dalam periode selama dua bulan (Juni-Juli 2025) sehingga total bantuan subsidi sebesar Rp600 ribu.
Salah satu penerima BSU disebutkan syarat adalah pekerja atau buruh dengan penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau setara dengan upah minimum provinsi/kabupaten/kota (UMP/UMK).
Sekadar informasi, Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan disalurkan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan BSI.
Selain itu, seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, juga diminta berhati-hati karena informasi resmi terkait Bantuan Subsidi Upah. hanya ada di web bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Link Resmi Cek Penerima BSU 2025:
https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Cara Cek Nama Penerima BSU 2025
Cara memeriksa apakah termasuk penerima BSU tahun 2025.
Buka situs resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Setelah itu, Anda bisa melakukan sejumlah langkah di halaman utama dengan mencari tulisan "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?".
Isi formulir dengan data yang benar dan lengkap:Klik tombol "Lanjutkan".
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Nama lengkap sesuai KTP
Tanggal lahir
Nama ibu kandung
Nomor HP terkini
Alamat email terkini
Berikut cara login dan cek status penerima BSU via aplikasi JMO:
1. Unduh dan Pasang Aplikasi JMO
Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang resmi dari BPJS Ketenagakerjaan melalui Google Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.
2. Cara Daftar BSU- Login
Bagi pengguna baru, pilih opsi “Daftar” dan masukkan data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, serta alamat email aktif.
Setelah verifikasi, pengguna diminta membuat password dan melengkapi data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sementara bagi pengguna lama, cukup login dengan email, NIK, atau nomor handphone serta password yang sudah terdaftar.
3. Cek Status Penerima BSU
Setelah berhasil masuk, pada beranda aplikasi JMO, pilih menu “Bantuan Subsidi Upah (BSU)”. Aplikasi akan menampilkan apakah pengguna termasuk penerima BSU atau tidak, lengkap dengan status penyaluran dan informasi rekening tujuan. Jika tidak terdaftar sebagai penerima, akan muncul keterangan bahwa pengguna tidak memenuhi syarat penerima BSU.
Syarat Umum Penerima BSU:
Dikutip dari laman resmi kemnaker.go.id dan bpjsketenagakerjaan.go.id, syarat umum penerima BSU antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid.
- Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki gaji/upah di bawah batas tertentu yang ditentukan pemerintah.
- Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja pada periode yang sama.