Ironi Gaji DPR Setara Upah Guru Honorer 300 Bulan

Perbandingan gaji DPR saat ini dengan upah yang diterima oleh guru honorer di Indonesia.
Sejumlah anggota DPR, DPD, dan MPR mengikuti sidang paripurna pelantikan anggota periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024). Bisnis/Arief Hermawan P
Sejumlah anggota DPR, DPD, dan MPR mengikuti sidang paripurna pelantikan anggota periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Gaji dewan perwakilan rakyat (DPR) masih menjadi polemik yang mendatangkan kritik dari sejumlah pihak.

Ironi terlihat dari pendapatan anggota DPR per bulan yang mencapai Rp108.000.000, yang apabila disandingkan dengan pendapatan guru saat ini terbilang cukup jauh.

Kesenjangan semakin tak bisa dipungkiri saat gaji DPR yang didapatkan per bulan ternyata setara dengan 300 bulan guru honorer menerima gajinya.

Seorang guru honorer di Sukabumi bernama Saryono, ternyata hanya menerima upah sebesar Rp350.000. Bahkan upah tersebut dibayarkan 3 bulan sekali apabila dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) cair.

Selain itu, banyak guru honorer lain di Indonesia yang masih jauh dari kata layak saat mendapatkan upah mengajarnya per bulan. Bahkan saat menerima menuntut kenaikan gaji, jumlah yang diminta pun tetap timpang. 

Pada Januari 2025, ratusan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mendatangi kantor DPRD Tulungagung, Jawa Timur, untuk menyampaikan keluhan mereka mengenai gaji yang jauh dari layak. Disebutkan bahwa mereka hanya menerima gaji antara Rp100 ribu hingga Rp350 ribu per bulan.

Menurut para guru PPPK yang berunjuk rasa tersebut, jumlah upah yang didapatkan mereka tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Ketua Forum Perjuangan Guru Honorer (FPGH) PGRI Tulungagung, Candra Dian Rahman, saat itu menyatakan bahwa kedatangan mereka bertujuan meminta Pemkab Tulungagung menaikkan gaji menjadi minimal Rp1 juta per bulan.

"Sebagai PPPK paruh waktu, kami hanya menerima gaji yang sangat rendah. Ini tidak manusiawi. Jika tuntutan ini tidak direspons, kami siap menghentikan kegiatan mengajar dan melakukan aksi turun ke jalan," ujar Candra pada Kamis, 16 Januari 2025, dikutip dari Antaranews. 

Beberapa guru turut mengungkapkan bahwa meskipun telah mengabdi selama puluhan tahun. Mereka sampai saat ini masih berstatus PPPK paruh waktu dengan penghasilan yang minim.

Sebelumnya di media sosial, ramai disebutkan bahwa DPR akan menerima kenaikan gaji yang dapat membuat mereka menerima gaji sebesar Rp3 juta per hari.

Namun hal tersebut langsung dibantah oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Ia menyebut, DPR tidak menerima kenaikan gaji. Melainkan hanya tunjangan rumah sebesar Rp50.000.000.

Menurutnya, skema tunjangan Rp50.000.000 tersebut diberikan semata-mata karena anggota DPR tidak lagi memperoleh fasilitas rumah dinas sebagaimana periode sebelumnya. Dengan begitu, kompensasi dianggap sebagai pengganti fasilitas, bukan penambahan penghasilan baru.

“Nggak ada kenaikan, hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan. Namun diganti dengan kompensasi uang rumah, itu saja, karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah. Itu saja,” kata Puan kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Minggu (17/8/2025).

DPR RI saat ini hanya mendapat pendapatan per bulan yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan. Meskipun apabila dijumlahkan, nominal yang diterima anggota DPR tetap terbilang fantastis.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, disebutkan bahwa gaji ketua DPR sebesar Rp5.040.000 per bulan. Sedangkan untuk gaji Wakil ketua DPR sebesar Rp4.620.000 per bulan.

Namun angka tersebut masih ditambah dengan fasilitas dan tunjangan lain sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

Tunjangan dan fasilitas yang didapatkan oleh anggota DPR RI pun mencapai beragam dengan rincian sebagai berikut:

  • Tunjangan anak 2% dari gaji pokok
  • Tunjangan istri sebesar 10% dari gaji pokok
  • Tunjangan beras Rp30.090 per jiwa per bulan (maksimal 4 jiwa)
  • Tunjangan jabatan. Ketua DPR menerima Rp18.900.000, wakil ketua DPR Rp15.600.000, sedangkan anggota Rp9.700.000
    Uang sidang/paket Rp2.000.000
  • Tunjangan komunikasi intensif ketua DPR menerima Rp16.468.000, wakil Rp16.009.000, dan anggota Rp15.554.000.
  • Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran. Ketua DPR sebesar Rp5.250.000, diikuti wakil ketua menerima Rp4.500.000, sedangkan anggota DPR Rp3.750.000
  • Tunjangan kehormatan Rp6.690.000 untuk ketua DPR, Rp6.450.000 untuk wakil ketua dan anggota DPR menerima Rp.5.580.000.
  • Tunjangan PPh pasal 21 Rp2.699.813.

Kemudian saat ini ditambah dengan tunjangan perumahan Rp50.000.000.

Dengan rincian tersebut, total penerimaan anggota DPR RI saat ini bisa mencapai ratusan juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Plus logo

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro