.....
Kemenkum Terbitkan Regulasi Baru
Sementara itu, Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola royalti lagu dan/atau musik melalui penerapan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025.
Dalam rapat konsultasi bersama Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Kamis (21/8), Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan aturan tersebut merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik serta hadir sebagai solusi atas berbagai tantangan dalam perlindungan hak cipta.
"Regulasi yang baru disahkan ini dihadirkan untuk menjawab kebutuhan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan royalti," ucap Eddy, sapaan akrab Wamenkum seperti dikutip dari keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Selain itu, ia mengatakan permenkum tersebut dihadirkan untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin hak pencipta dan pemegang hak cipta terlindungi dengan baik, lantaran hak cipta merupakan instrumen penting dalam membangun ekosistem kreatif yang sehat.
Eddy mengungkapkan permenkum yang baru mengatur struktur kelembagaan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), biaya operasional yang dibatasi 8 persen, jangkauan pengguna komersial yang lebih eksplisit, tugas dan kewajiban LMK, hingga penarikan royalti yang akan dibantu tenaga ahli.
Dalam kesempatan yang sama, Marcell Siahaan selaku perwakilan LMKN yang memiliki kewenangan untuk menarik royalti, juga menekankan pentingnya transformasi digital dalam sistem pengelolaan.
Baca Juga
“Kami mendorong digitalisasi dalam pengelolaan royalti melalui transformasi digital dengan mengintegrasikan semua sistem agar bisa mengelola dan mendistribusikan royalti dengan baik kepada seluruh pemegang hak,” kata Marcell.